Correct Article 30
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Current Text
Satker menyusun laporan keuangan dengan berpedoman pada:
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat untuk Satker yang menggunakan RPATA;
atau
b. Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan layanan umum untuk Satker yang menggunakan RPATA BLU.
Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengungkapkan secara memadai pada catatan atas laporan keuangan minimal terdiri atas:
a. saldo RPATA atau RPATA BLU di neraca pada tanggal 31 Desember; dan
b. kemajuan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran dan/atau yang diteruskan penyelesaiannya melewati batas akhir tahun anggaran.
Your Correction
