Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi Retur SP2D, bank operasional membukukan dana Retur SP2D dimaksud di RR RPKBUNP pada tanggal terjadinya retur. Atas pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank operasional mengirimkan data elektronik rekening koran ke Direktorat PKN. Direktorat PKN membukukan transaksi penerimaan dana Retur SP2D pada sistem informasi yang dikelola Kementerian Keuangan berdasarkan rekening koran yang disampaikan oleh bank operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Berdasarkan pembukuan data transaksi penerimaan dana Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan; b. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan; c. KPPN; dan d. Satker bersangkutan, melakukan monitoring atas informasi mengenai Retur SP2D melalui sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan informasi mengenai Retur SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menyampaikan surat pemberitahuan Retur SP2D kepada Satker yang minimal memuat: a. tanggal dan nomor SP2D; b. nominal dana SP2D yang diretur; c. informasi penyebab Retur SP2D; dan d. permintaan pemutakhiran data supplier, paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya. Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Satker menyampaikan surat permintaan pemutakhiran data supplier ke KPPN. Atas surat permintaan pemutakhiran data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN melakukan pemutakhiran data supplier pada sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan pemutakhiran data supplier sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPPN selaku Satker BUN menerbitkan SPP/SPM penyelesaian retur. SPM penyelesaian retur sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diajukan ke KPPN untuk dilakukan pengujian. (10) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), terhadap SPM penyelesaian retur yang memenuhi persyaratan pengujian, KPPN menerbitkan SP2D penyelesaian retur. (11) Atas penerbitan SP2D penyelesaian retur sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RR RPKBUNP ke rekening Penyedia pada hari yang sama dengan tanggal yang ditentukan pada SP2D penyelesaian retur. (12) Dalam hal penerbitan SP2D penyelesaian retur sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum dapat dilaksanakan, a. berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (9), terhadap SPM penyelesaian retur yang memenuhi persyaratan pengujian, KPPN menerbitkan SPPT. b. berdasarkan SPPT sebagaimana dimaksud pada huruf a, Direktorat PKN melakukan PPR dalam rangka menerbitkan SP2D penyelesaian retur. c. berdasarkan SP2D penyelesaian retur sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direktorat PKN melakukan pemindahbukuan dana dari RR RPKBUNP ke rekening Penyedia pada hari yang sama dengan tanggal yang ditentukan pada SP2D penyelesaian retur. (13) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) huruf c dilakukan berdasarkan ikhtisar kebutuhan dana yang dihasilkan dari akumulasi nilai SP2D penyelesaian retur sebagaimana dimaksud pada ayat (10) atau ayat (12) huruf b. (14) Penyelesaian retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (13) dilakukan paling lama sampai dengan hari kerja terakhir minggu ketiga bulan berikutnya.
Your Correction