Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara.
Your Correction