Correct Article 6
PERMEN Nomor 84 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2025 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN MELALUI REKENING PENAMPUNGAN
Current Text
Direktur PKN melakukan pembukaan, pemindahbukuan, penihilan, dan penutupan RPATA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik bendahara umum negara.
Your Correction
