Correct Article 12
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Dalam hal usulan dukungan Sinergi Pendanaan disetujui oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah memasukkan dukungan ke dalam rencana kerja Pemerintah Daerah untuk dibahas dalam forum perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah memasukkan persetujuan dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sebagai salah satu prioritas dalam:
a. pengalokasian TKD; dan/atau
b. perencanaan kegiatan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pengalokasian TKD dan/atau belanja kementerian/lembaga terkait untuk dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan memperhatikan Kapasitas Fiskal Daerah.
(4) Perencanaan, pengalokasian, penganggaran, dan pelaksanaan TKD dan/atau belanja kementerian/lembaga untuk dukungan Sinergi Pendanaan dilakukan sesuai siklus penyusunan APBN dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dukungan berupa TKD dan/atau belanja kementerian/ lembaga paling cepat diberikan pada tahun setelah tahun rencana selesainya pembangunan objek kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU.
Your Correction
