Correct Article 11
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Dalam hal hasil penilaian menyetujui dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, dukungan yang diberikan dapat berupa rekomendasi:
a. pengalokasian TKD; dan/atau
b. belanja kementerian/lembaga.
(2) Dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan di luar objek kegiatan yang didanai dari PUD dan/atau KPDBU.
Your Correction
