Correct Article 7
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Usulan dukungan Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diterima mulai tanggal 1 November sampai dengan tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan.
(2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional atau cuti bersama, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hari kerja pertama setelah libur nasional atau cuti bersama.
Your Correction
