Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan dukungan untuk Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan c. menteri/pimpinan lembaga terkait. (2) Dukungan Sinergi Pendanaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan pada Daerah pengusul dan/atau Daerah lain yang terkait dengan Sinergi Pendanaan yang dilakukan oleh Daerah pengusul. (3) Dalam hal dukungan Sinergi Pendanaan yang diusulkan meliputi kegiatan pada Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan dukungan Sinergi Pendanaan harus diketahui dan disetujui oleh masing-masing Kepala Daerah yang terkait dengan Sinergi Pendanaan yang dilakukan oleh Daerah pengusul. (4) Sinergi Pendanaan yang diusulkan untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. melibatkan sumber pendanaan dari PUD dan/atau KPDBU; dan b. belum masuk tahap pelaksanaan atau konstruksi. (5) PUD dan/atau KPDBU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan dalam rangka pembangunan Infrastruktur Daerah.
Your Correction