Correct Article 4
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Current Text
(1) Rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Dalam rangka menyusun rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan unit terkait di Kementerian Keuangan dan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah; dan
c. menteri/pimpinan lembaga terkait.
(3) Penyusunan rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kesepakatan forum perencanaan dan penganggaran, serta pencapaian target prioritas nasional dan/atau keselarasan dengan kebijakan nasional.
(4) Hasil penyusunan rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction
