Correct Article 3
PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Current Text
Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas:
a. prakarsa sendiri; atau
b. rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah.
Your Correction
