Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 84 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas: a. prakarsa sendiri; atau b. rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah.
Your Correction