Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2023 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen mengenai: a. surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3); b. ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a; c. rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b; d. laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 12 ayat (2); e. laporan rencana Defisit APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan f. laporan posisi realisasi Defisit APBD tahun anggaran 2024 semester I dan semester II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Your Correction