Correct Article 12
PERMEN Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2023 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya semester berkenaan.
(3) Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
