Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2023 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah melaporkan rencana Defisit APBD tahun anggaran 2024 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD ditetapkan. (2) Rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana defisit dalam rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/gubernur untuk dievaluasi. (3) Dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pemerintah Daerah belum menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (4) Ketentuan mengenai tata cara permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction