Correct Article 8
PERMEN Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2023 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari Kepala Daerah secara lengkap.
Your Correction
