Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2023 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) dan/atau dokumen fisik (hardcopy) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri/gubernur. (2) Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. ringkasan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2024; b. rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan; c. laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah; d. salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah; e. salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan; f. salinan surat pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank; dan g. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
Your Correction