Correct Article 6
PERMEN Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2023 tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui;
b. Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
c. Pembiayaan Utang Daerah yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah telah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan
bukan bank telah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
f. Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri Keuangan telah disetujui oleh Menteri Keuangan;
g. rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah, telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan telah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri;
h. rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima); dan
i. jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Your Correction
