Correct Article 19
PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ditetapkan
oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
