Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas: a. perusahaan asing; dan/atau b. warga negara asing, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction