Correct Article 16
PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas:
a. perusahaan asing; dan/atau
b. warga negara asing, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction
