Correct Article 10
PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Current Text
Tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. peralatan;
c. akomodasi; dan/atau
d. transportasi.
Your Correction
