Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif media promosi, percetakan, penerbitan, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; c. akomodasi; dan/atau d. transportasi.
Your Correction