Correct Article 3
PERMEN Nomor 83 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif administrasi kesehatan;
b. tarif pemeriksaan dan pengujian kesehatan; dan
c. tarif pemeriksaan dan pengujian kesehatan tingkat lanjut.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan batas tarif tertinggi.
(4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibagi berdasarkan jenis layanan.
(5) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan.
(6) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(7) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
a. kontinuitas dan pengembangan layanan;
b. daya beli masyarakat;
c. asas keadilan dan kepatutan; dan
d. kompetisi yang sehat.
(9) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(10) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c minimal mempertimbangkan:
a. kompleksitas layanan;
b. durasi pemberian layanan; dan
c. jenis pengguna.
Your Correction
