Correct Article 75
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penatausahaan dan pelaporan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penatausahaan dan pelaporan Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
54. Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 75A dan Pasal 75B, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
