Correct Article 73
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang
bersumber dari penerimaan dalam negeri, KPA BUN Pengelolaan Hibah, dan KPA BUN Penyaluran Hibah bertanggung jawab secara sepenuhnya atas penyaluran dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari RKUN ke RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana kegiatan hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana.
51. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
