Correct Article 62
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Berdasarkan usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran
menerbitkan dan menyampaikan surat penetapan Pergeseran BA BUN untuk Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada:
a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
46. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
