Correct Article 54
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan pertimbangan atas kelayakan barang dan/atau jasa kepada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Berdasarkan permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/Lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan surat pertimbangan atas kelayakan barang dan/atau jasa kepada gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pembuatan berita acara serah terima.
(3) Berdasarkan surat pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi hibah luar negeri atau pihak yang diberi kuasa bersama dengan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menandatangani berita acara serah terima.
(4) Berita Acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. tanggal serah terima;
b. pihak pemberi dan penerima Hibah;
c. tujuan penyerahan;
d. jenis barang dan/atau jasa; dan
e. nilai nominal barang dan/atau jasa dalam mata uang rupiah.
(5) Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(6) Penyaluran barang dan/atau jasa dapat disampaikan langsung oleh pemberi hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan PPH antara Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
42. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
