Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPPN KPH menerbitkan SP3 terkait penyaluran hibah melalui mekanisme pembayaran pendahuluan dan menyampaikannya kepada KPA BUN Penyaluran Hibah untuk digunakan sebagai dasar pembukuan sistem akuntansi pada tahun anggaran berjalan. (2) KPA BUN Penyaluran Hibah dapat menyampaikan salinan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. 40. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction