Correct Article 35
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Setelah diterimanya dokumen/pemberitahuan tertulis atas realisasi Letter of Credit dari Bank INDONESIA atau Bank Devisa, KPA BUN Penyaluran
Hibah menerbitkan SPM Rekening Khusus dan menyampaikannya kepada KPPN KPH dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan PHLN.
(2) Berdasarkan dokumen/pemberitahuan tertulis atas realisasi Letter of Credit dan SPM Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN KPH melakukan pengujian kemudian menerbitkan SP2D Rekening Khusus atas beban:
a. rekening pengeluaran di Bank INDONESIA atau Bank Devisa; atau
b. rekening yang ditunjuk dalam SP2D, untuk keuntungan penyedia barang/jasa atau kuasanya.
(3) KPA BUN Penyaluran Hibah dapat memantau SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam bentuk daftar SP2D melalui aplikasi pemantauan daftar SP2D.
(4) KPA BUN Penyaluran Hibah dapat menyampaikan:
a. daftar SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada EA secara elektronik sebagai dokumen pendukung dalam penyusunan SPD-Reksus atas Pelaksanaan Rekening Khusus Letter of Credit; dan
b. informasi SP2D Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah.
(5) Tata cara pengadaan barang/jasa yang mewajibkan pembukaan Letter of Credit dalam penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penarikan pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
26. Ketentuan Pasal 36 dihapus.
27. Ketentuan Pasal 37 dihapus.
28. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 39 dihapus.
30. Ketentuan Pasal 40 dihapus.
31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
