Correct Article 25
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c merupakan transfer dana dari rekening Pemerintah yang dibuka oleh Menteri pada Bank INDONESIA atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN yang dapat dipulihkan saldonya (revolving) kepada:
a. RKUD sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD;
atau
b. penyedia barang/jasa.
16. Ketentuan Pasal 26 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
