Correct Article 24
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) KPPN KPH menerbitkan dan menyampaikan SP3 terkait penyaluran hibah melalui mekanisme pembayaran langsung kepada KPA BUN Penyaluran Hibah untuk digunakan sebagai dasar pembukuan sistem akuntansi pada tahun anggaran berjalan.
(2) KPA BUN Penyaluran Hibah dapat menyampaikan salinan SP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah.
15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
