Correct Article 20
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Penyaluran Hibah melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) huruf a merupakan transfer dana dari RKUN ke RKUD.
(2) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran Hibah kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah berdasarkan permintaan pembayaran dari penyedia barang/jasa dan/atau SP2D yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah.
(3) Berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan rekomendasi penyaluran hibah kepada KPA BUN Penyaluran Hibah.
(4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan surat permintaan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPA BUN Penyaluran Hibah melakukan pengujian kemudian menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada KPPN.
(5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), KPPN melakukan pengujian dan menerbitkan SP2D sebagai dasar transfer dana dari RKUN ke RKUD.
(6) Dalam hal penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hibah yang bersumber dari luar negeri, penyaluran Hibah dilaksanakan setelah pemberi PHLN melakukan transfer dana ke RKUN.
12. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
