Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun dan menyampaikan bukti penerimaan Hibah/kuitansi kepada KPA BUN Penyaluran Hibah atas setiap realisasi penyaluran Hibah. (2) Penyampaian bukti penerimaan Hibah/kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dana Hibah diterima. 11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction