Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun dan menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung kepada PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah. (2) Penyampaian RKA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah RKA BUN direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah. (3) Berdasarkan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN. (4) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyampaikan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Penyusunan dan penyampaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. 9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction