Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan SPPH/SPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah calon penerima Hibah menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh. (2) Berdasarkan surat kesediaan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penandatanganan PHD/PPH antara Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/wali kota atau pejabat yang diberi kuasa. (3) Berdasarkan surat penolakan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait. 8. Ketentuan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction