Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan EA terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik. (2) PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri. (3) Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (4) Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (5) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction