Correct Article 3
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Menteri selaku PA BUN Pengelolaan Hibah MENETAPKAN:
a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri;
b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah;
c. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah; dan
d. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Hibah.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
(4) Penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif.
(5) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah kepada Menteri.
(6) Penggantian KPA BUN Pengelolaan Hibah dan/atau KPA BUN Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
