Correct Article 1
PERMEN Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 82-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.07/2017 TENTANG PENGELOLAAN HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
6. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
7. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
8. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Pengelolaan Hibah adalah pejabat pada satuan kerja dari PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran Hibah yang berasal dari BA BUN.
9a. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Hibah Daerah yang selanjutnya disebut KPA BUN Penyaluran Hibah adalah pejabat pada satuan kerja dari PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penyaluran anggaran Hibah yang berasal dari BA BUN.
10. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan
atas pelaksanaan kegiatan.
11. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri.
12. Surat Persetujuan Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat SPPh adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri.
13. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
14. Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah dari pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah.
15. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
16. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
18. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Bendahara Umum Negara.
18a. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
19. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran.
20. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
21. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
22. Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank INDONESIA dan bank/badan lainnya.
23. Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
24. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan pemberi PHLN.
25. Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama jangka waktu pelaksanaan Hibah.
26. Rencana Tahunan Penggunaan Hibah atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama satu tahun.
27. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan Hibah yang disusun Pemerintah Daerah.
28. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
29. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan
dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan SPM.
31. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
31a. Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
32. Dihapus.
33. Dihapus.
34. Dihapus.
35. Dihapus.
36. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ adalah perjanjian tertulis antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola.
37. Dihapus
38. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN KPH selaku kuasa bendahara umum negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara pembayaran langsung, Letter of Credit, dan/atau pembiayaan pendahuluan.
39. Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung/Rekening
Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Penyaluran Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PHLN.
40. Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Penyaluran Hibah sebagai dasar bagi KPPN KPH yang ditunjuk untuk menerbitkan surat kuasa pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme Letter of Credit.
41. Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN KPH yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank INDONESIA atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit.
42. Dihapus.
43. Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SPP Pembukaan L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Penyaluran Hibah sebagai dasar bagi KPPN KPH untuk menerbitkan surat persetujuan pembukaan Letter of Credit.
44. Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SP Pembukaan L/C adalah surat persetujuan pembukaan Letter of Credit dari KPPN KPH selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank INDONESIA atau Bank atas SPP Pembukaan L/C dari KPA BUN Penyaluran Hibah untuk membuka Letter of Credit yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa dengan menggunakan Letter of Credit atas beban rekening
khusus.
45. Dihapus.
46. Dihapus.
47. Dihapus.
48. Dihapus.
49. Dihapus.
50. Dihapus.
51. Dihapus.
52. Dihapus.
53. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
54. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sempai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
55. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
56. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
