Correct Article 20
PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian
Current Text
Ketentuan mengenai tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan untuk peserta didik/pengguna layanan mulai angkatan tahun akademik 2026/2027.
Your Correction
