Correct Article 19
PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama;
b. tarif uang kuliah pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c bagi peserta didik Politeknik APP Jakarta, Politeknik STMI Jakarta, dan Politeknik STTT Bandung sebelum angkatan tahun akademik 2026/2027, tetap mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6666) sampai dengan peserta didik menyelesaikan masa studinya; dan
c. tarif uang kuliah pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c bagi peserta didik Politeknik AKA Bogor sebelum angkatan tahun akademik 2026/2027, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik AKA Bogor pada Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 933) sampai dengan peserta didik menyelesaikan masa studinya.
Your Correction
