Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian untuk menghasilkan produk.
Your Correction