Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan habis pakai; b. peralatan; dan/atau c. pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Your Correction