Correct Article 11
PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian
Current Text
Tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. peralatan; dan/atau
c. pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Your Correction
