Correct Article 7
PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian
Current Text
Tarif poliklinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan medis;
b. alat medis; dan/atau
c. tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Your Correction
