Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa: a. bahan bakar; b. penyusutan alat transportasi; c. jumlah dan jenis alat transportasi; d. tenaga kerja; dan/atau e. harga pasar setempat.
Your Correction