Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif poliklinik dan apotek; e. tarif laboratorium, simulator, dan bengkel; f. tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya; g. tarif sertifikasi, pelatihan, pengujian, penelitian, dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran; i. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia; j. tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data; k. tarif pengembangan bahasa; l. tarif perpustakaan; m. tarif kekayaan intelektual; dan n. tarif penjualan produk lainnya.
Your Correction