Correct Article 4
PERMEN Nomor 82 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, penginapan, dan sarana kesenian;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif poliklinik dan apotek;
e. tarif laboratorium, simulator, dan bengkel;
f. tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya;
g. tarif sertifikasi, pelatihan, pengujian, penelitian, dan pengabdian masyarakat;
h. tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
i. tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
j. tarif teknologi informasi, komunikasi, dan pangkalan data;
k. tarif pengembangan bahasa;
l. tarif perpustakaan;
m. tarif kekayaan intelektual; dan
n. tarif penjualan produk lainnya.
Your Correction
