Correct Article 32
PERMEN Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. SKA Form D yang diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, masih tetap berlaku dan dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, yang dilampiri dengan SKA Form D yang diterbitkan berdasarkan amandemen Operational Certification
Procedures (OCP) ASEAN Trade In Goods Agreement dan amandemen SKA Form D terhitung sejak tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
9. Mengubah Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1050), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
