Correct Article 7
PERMEN Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN
Current Text
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan SKA Form D, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris;
b. menggunakan ukuran kertas ISO A4 warna putih, dengan bentuk dan format SKA Form D, termasuk halaman depan dan Overleaf Notes, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. memuat nomor referensi SKA Form D;
d. memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau secara elektronik;
e. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
f. diterbitkan sebelum atau pada saat Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang, dalam hal SKA Form D mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang;
h. dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC);
i. kolom pada SKA Form D diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Overleaf Notes;
j. dalam hal SKA Form D lebih dari 1 (satu) lembar, maka dapat digunakan SKA Form D atau lembar lanjutan dengan ukuran kertas A4 yang ditandatangani/diparaf dan distempel oleh Instansi Penerbit SKA, serta dicantumkan nomor referensi SKA Form D; dan
k. SKA Form D berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.
(2) Dalam hal SKA Form D menggunakan:
a. akumulasi, diberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak “Accumulation”; atau
b. akumulasi parsial, diberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak “Partial Cumulation”.
(3) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi dengan ketentuan diberikan tanda ( √ ) atau ( X ) pada kolom 13 kotak "Issued Retroactively”.
(4) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak, dengan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan prosedural SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3);
b. diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom 12 SKA Form D pengganti;
c. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak;
dan
d. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak.
(5) Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, pemenuhan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikecualikan dari:
a. ketentuan penerbitan SKA Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf j; dan
b. dihapus.
c. ketentuan penerbitan SKA Form D pengganti terhadap SKA Form D yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form D, koreksi atas pengisian dilakukan dengan cara:
a. menerbitkan SKA Form D baru dengan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4);
atau
b. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. mencoret (striking out) data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. menandasahkan dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dari Instansi Penerbit SKA pada bagian yang dilakukan perbaikan.
(7) Dalam hal SKA Form D berupa e-Form D, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form D sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan dengan cara
menerbitkan e-Form D baru dengan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5).
(8) Dalam hal pada bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya terdapat tanggal penerbitan dan tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut, Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi ditentukan pada saat tanggal dimuatnya barang ke sarana pengangkut.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, dan Pasal 9 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
