Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 81-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG ASEAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pengiriman barang impor melalui negara selain Negara Anggota untuk tujuan transit dan/atau transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus menyerahkan dokumen berupa: a. through bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari Negara Anggota pengekspor, termasuk kegiatan transit dan/atau transhipment, sampai ke Daerah Pabean; b. SKA Form D yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA dan/atau DAB yang diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat; c. invoice dari barang yang bersangkutan, jika ada; dan d. dokumen pendukung yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) huruf a Pasal 7 diubah, dan Pasal 7 ayat (5) huruf b dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction