Correct Article I
PERMEN Nomor 81 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1083) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
