Correct Article 38
PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 902) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1467);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2010);
c. Pasal 3 yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak, Pasal 66 ayat (1) huruf a, Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), Pasal 68 ayat (3) yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh saat dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran, Pasal 71 ayat
(1), Pasal 77 ayat (5) huruf a, Pasal 78 ayat (1), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 79 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2015); dan
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
