Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal diterbitkan: a. surat keputusan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; b. surat keputusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; c. surat keputusan pengurangan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak benar; d. surat keputusan pengurangan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar; e. surat keputusan pengurangan denda administratif atas Pajak Bumi dan Bangunan; f. surat keputusan keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan; g. putusan banding; atau h. putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan terdapat Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan belum diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan mencakup: a. Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar berdasarkan surat keputusan atau putusan; dan b. denda administratif. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung dari saat jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sudah diterbitkan sebelum surat keputusan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan. (5) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penagihan.
Your Correction