Correct Article 31
PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Current Text
(1) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b diterbitkan dalam hal:
a. Wajib Pajak melakukan pelunasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan setelah jatuh tempo pembayaran dan belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
b. Wajib Pajak melakukan pelunasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah jatuh tempo pembayaran dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud;
c. Wajib Pajak belum melakukan pelunasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan;
d. Wajib Pajak belum melakukan pelunasan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah melampaui jatuh tempo dan terhadap Wajib Pajak dilakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebelum melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan; atau
e. Wajib Pajak belum melakukan pelunasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah melampaui jatuh tempo pembayaran Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan namun sebelum melampaui jangka waktu 24 (dua
puluh empat) bulan dan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak:
a. berakhirnya jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan tanggal pembayaran atas pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
b. berakhirnya jatuh tempo Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan tanggal pembayaran atas pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. berakhirnya jatuh tempo Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
Your Correction
