Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Masa Pajak dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon. (3) Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pada: a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat diterbitkan 1 (satu) Surat Tagihan Pajak untuk beberapa Masa Pajak.
Your Correction