Correct Article 22
PERMEN Nomor 80 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Current Text
(1) Penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan:
a. dalam hal Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan atas Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak dimaksud yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
b. dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Surat Tagihan Pajak diterbitkan terhadap sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun Pajak dimaksud yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal tidak terdapat pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi administratif dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Your Correction
